PENDAHULUAN
Mempelajari
tentang menajemen pendidikan memerlukan cakupan yang luas. Diawali dengan
pemahaman konsep tentang menajemen itu sendiri yang dapat diartikan sebagai
perencanaan dan pengolahan. Cakupan yang lebih luas lagi adalah hubungannya
dengan pendidikan dan sistem pendidikan serta komponen-komponen pendidikan yang
nantinya akan diatur sedemikian rupa hingga membentuk suatu system yang terarah
dan terprogram dengan baik.
Lembaga serta organisasi pendidikan adalah
komponen penting dalam manajeman pendidikan. Lembaga dan organisasi pendidikan
adalah penggerak dalam sistem pendidikan. Komponen tersebut harus mampu
disusun, diatur dan diolah dengan baik agar mampu menggerakkan sistem
pendidikan unruk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan.
Di dalam sistem pendidikan yang
telah ada, lembaga serta organisasi pendidikan sangat banyak dan beragam. Semua
telah diklasifikasikan sesuai tingkatan dan tugas serta fungsinya
masing-masing. Perlunya manajemen pendidikan disini adalah untuk mengatur serta
mengolah seluruh lembaga serta organisasi yang ada untuk dapat saling
berintegrasi dan berjalan sesuai tugas dan fungsinya dengan baik.
Lembaga dan organisasi pendidikan
tidak hanya terbatas pada sekolah-sekolah yang ada di masyarakat, tetapi
seluruh organisasi maupun lembaga yang berberak dalam bidang pendidikan dan
turut berfungsi menjalankan sistem pendidikan masuk dalam lembaga serta
organisasi pendidikan. Sebut saja dari mulai instansi vertikal Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan lembaga tertinggi dalam sistem
pendidikan. Lembaga ini masih tersusun lagi atas lembaga-lembaga lain di
bawahnya yang bekerja secaca terstuktur dan terkoordinir dengan baik sesuai
peraturan yang ada. Seluruh lembaga dan organisasi yang ada dalam sistem pendidikan
saat ini akan dijabarkan di dalam makalah Manajemen Lembaga dan Organisasi
Pendidikan ini. Di dalam makalah ini juga dapat dilihat bagaimana srtuktur
seluruh lembaga dan organisasi pendidikan khususnya yang ada di Indonesia
berjalan, sehingga kita mampu mempelajari manajemen lembaga serta organisasi
pendidikan tersebut dibuat untuk dapat berjalan dengan baik.
ORGANISASI
DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
(Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
No :
0173/0/1983)
Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan
Klasifikasi
(1) Instansi
Vertikal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, meliputi:
a. Kantor
Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Provinsi, yang selanjutnya
dalam keputusan ini disebut Kantor Wilayah;
b. Kantor
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya yang merupakan
pelaksana tugas Kantor Wilayah di Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan;
c. Kantor
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan yang merupakan pelaksana tugas
Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya di Kecamatan
yang bersangkutan.
(2) Kantor
Wilayah adalah penyelenggara tugas dan fungsi Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Departemen di Provinsi
di bidang pendidikan dasar dan menengah, pendidikan luar sekolah, pemuda olah
raga, dan kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Kantor
Wilayah dipimpin oleh seorang kepala.
Kantor
Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan Fungsi Departemen di
Provinsi yang bersangkutan.
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut pada nomor 2, Kantor Wilayah mempunyai fungsi:
a. Membina
dan mengurus pendidikan dasar serta usaha wajib belajar;
b. Membina
dan mengajar pendidikan menengah umum;
c. Membina
dan mengurus pendidikan menengah kujuruan;
d. Membina
dan mengurus pendidikan guru;
e. Membina
dan mengurus pendidikan masyarakat;
f. Membina
dan mengurus kegiatan pembinaan generasi muda, termasuk pembinaan kesiswaan;
g. Membina
dan mengurus keolahragaan;
h. Membina
dan mengurus kesenian;
i. Membina
dan mengurus permuseuman;
j. Membina
dan mengurus sejarah dan nilai tradisional, kepurbakalaan, dan peninggalan
nasional;
k. Membina
penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Asa;
l. Memberikan
pelayanan teknis dan manajemen kepada semua unsur di lingkungan Kantor Wilayah.
(4) Kantor
Wilayah diklasifikasikan menjadi 2 tipe, yaitu:
a. Kantor
Wilayah Tipe A;
b. Kantor
Wilayah Tipe B.
II.
Susunan Organisasi Kantor Wilayah Tipe A
(5) Kantor
Wilayah Tipe A, terdiri dari:
a. Koordinator
Urusan Manajemen;
b. Bagian
Tata Usaha;
c. Bagian
Perencanaan;
d. Bagian
Kepegawaian;
e. Bagian
Keuangan;
f. Bagian
Perlengkapan;
g. Bidang
Pendidikan Dasar;
h. Bidang
Pendidikan Menengah Umum;
i. Bidang
Pendidikan Menengah Kejuruan;
j. Bidang
Pendidikan Guru;
k. Bidang
Pendidikan Masyarakat;
l. Bidang
Pendidikan Generasi Muda;
m. Bidang
Keolahragaan;
n. Bidang
Kesenian;
o. Bidang
Permeseuman;
p. Bidang
Sejarah dan Kepurbakalaan;
q. Pengawas.
(6).
Koordinator Urusan Manajemen adalah pelaksana
tugas sehari-hari Kepala Kantor Wilayah dibidang pembinaan, manajemen di
lingkungan Kantor Wilayah.
(7).
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas
melaksanakan urusan surat-menyurat, rumah tangga, dan memberikan penerangan
pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah.
(8).
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada
Pasal 7, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
melakukan urusan surat-menyurat;
b.
melakukan urusan rumah tangga;
c.
memberikan penerangan pelaksanaan kegiatan di
lingkungan Kantor Wilayah
(9).
Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
a.
Sub Bagian Persuratan;
b.
Sub Bagian Rumah Tangga;
c.
Sub Bagian Pmerulgan.
(10).
[1] Sub
Bagian Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat dan
kearsipan.
[2] Sub Bagian Rumah Tangga, mempunyai tugas
melakukan urusan rumah tangga dan keamanan dalam Kantor Wilayah.
[3] Sub Bagian Penerangan, mempunyai tugas
mempersiapkan bahan pemberian penerangan melaksanakan kegiatan di lingkungan
Kantor Wilayah.
(11).
Bagian Perencanaan mempunyai tugas
melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data, penyusunan rencana dan program
di Lingkungan Kantor Wilayah.
(12).
Untuk penyelenggaraan tugas tersebut pada
nomor 11, Bagian Perencanaan mempunyai fungsi:
a.
pengumpulan dan mengolah data
b.
menyusun rencana dan program
c.
memonitor perkembangan pelaksanaan rencana
dan program serta memperagakan data.
(13).
Bagian Perencanaan, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Pengumpulan dan Pengelolaan Data;
b.
Sub Bagian Penyusunan Rencana dan Program;
c.
Sub Bagian Memonitor Pelaksanaan Rencana dan
Program.
(14).
[1]
Sub Bagian Pengumpulan dan Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan
pengumpulan, pengolahan dan penyajian data.
[2] Sub Bagian Penyusunan Rencana dan Program mempunyai
tugas mempersiapkan penyusunan Rencana dan Program.
[3]
Sub Bagian Monitor Pelaksanaan Rencana dan Program mempunyai tugas memonitor
perkembangan pelaksanaan Rencana dan Program serta memperagakan data.
(15).
Bagian Kepegawaian Kantor Wilayah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Pimpinan
Departemen.
(16).
Untuk menyelenggarakan tugas tersebur pada
nomor 15, bagian Kepegawaian mempunyai fungsi:
a.
melakukan pencatatan dan penerimaan serta
mempersiapkan pengangkatan dan pemindahan pegawai edukatif edukatif dan
manajemen
b.
mempersiapkan pemberhentian dan pemensiunan
pegawai
c.
mengadakan keputusan dan surat kepegawaian
lainnya serta merencanakan pengembangan
pegawai.
(17).
Bagian Kepegawaian, terdiri dari :
a.
Sub Bagian Kepangkatan Pegawai Edukatif;
b.
Sub Bagian Kepangkatan Pegawai Manajemen;
c.
Sub Bagian Pemberhentian dan Pemensiunan;
d.
Sub Bagian Penggandaan dan Pengembangan
Pegawai.
(18).
[1] Sub
Bagian Kepangkatan Pegawai Edukatif mempunyai tugas melakukan pencatatan dan penerimaan
serta mempersiapkan pengangkatan, dan pemindahan pegawai Edukatif.
[2] Sub Bagian Pengangkatan Pegawai Manajemen
mempunyai tugas melakukan pencatatan dan penerimaan serta mempersiapkan
pengangkatan, dan pemindahan pegawai manajemen.
[3] Sub Bagian Pembehentian dan penerimaan
mempunyai tugas mempersiapkan Pemberhentian dan Pemensiunan pegawai.
[4] Sub Bagian Penggandaan dan Pengembangan
Pegawai mempunyai tugas menggandakan keputusan dan surat kepegawaian lainnya
serta mempersiapkan penyusunan rencana pengembangan pegawai.
(19).
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan
urusan keuangan di lingkungan Kantor Wilayah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Pimpinan Departemen.
(20).
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada
nomor 19, Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
a.
Menyusun anggaran rutin dan pembangunan;
b.
Melakukan penerimaan, penyimpanan,
pembayaran, dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan;
c.
Memonitor pelaksanaan anggaran.
(21).
Bagian Keuangan, terdiri dari :
a. Sub
Bagian Penyusunan Anggaran;
b. Sub
Bagian Pelaksanaan Anggaran;
c. Sub
Bagian Monitor Pelaksanaan Anggaran.
(22).
[1] Sub Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas
menyusun anggaran rutin dan pembangunan.
[2] Sub Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas
menerima, menyimpan, membayar, dan mempertanggungjawabkan semua penerimaan dan
pengeluaran keuangan.
[3] Sub Bagian Monitor Pelaksanaan Anggaran
mempunyai tugas memonitor perkembangan pelaksanaan anggaran.
(23).
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas
melaksanakan urusan perlengkapan di lingkungan Kantor Wilayah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Pimpinan Departemen.
(24).
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada
nomor 23, Bagian Perlengkapan mempunyai fungsi:
a.
Melakukan pengurusan gedung dan perabot
b.
Melakukan pengurusan peralatan teknis, alat
kantor, dan mobilitas;
c.
Melakukan pengurusan perbukuan;
d.
Melakukan inventarisasi dan mempersiapkan
usul penghapusan barang perlengkapan.
(25).
Bagian Perlengkapan, terdiri dari :
a.
Sub Bagian Gedung dan Perabot
b.
Sub Bagian Peralatan Teknis, Alat Kantor, dan
Mobilitas;
c.
Sub Bagian Perbukuan;
d.
Sub Bagian Inventarisasi dan Penghapusan.
(26).
[1] Sub
Bagian Gedung dan Perabot mempunyai tugas melakukan pengurusan gedung dan
perabot.
[2] Sub Bagian Peralatan Teknis, Alat Kantor, dan
Mobilitas mempunyai tugas melakukan pengurusan peralatan teknis, alat kantor,
dan mobilitas.
[3] Sub Bagian Perbukuan mempunyai tugas melakukan
pengurusan perbukuan.
[4] Sub Bagian Inventarisasi dan Penghapusan
mempunyai tugas melakukan inventarisasi
dan mempersiapkan usul penghapusan barang perlengkapan.
(27).
Bidang Pendidikan Dasar mempunyai tugas
membina dan mengurus Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan usaha wajib belajar,
serta Sekolah Luar Biasa.
(28).
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada
nomor 27, Bidang Pendidikan Dasar mempunyai fungsi :
a.
Membina kurikulum Taman Kanak-kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Luar Biasa;
b.
Membina darn mengurus ketenagaan Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Luar Biasa dalam rangka pelaksanaan
proses belajar-mengajar;
c.
Membina dan mengurus sarana pendidikan Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan usaha wajib belajar, serta Sekolah Luar Biasa
dalam rangka pelaksanaan proses balajar-mengajar;
d.
Melakukan kegiatan yang bersifat manajemen
dalam rangka pembinaan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Luar Biasa
swasta.
(29).
Bidang Pendidikan Dasar, terdiri dari:
a.
Seksi Kurikulum;
b.
Seksi Tenaga Teknis;
c.
Seksi Sarana Pendidikan;
d.
Seksi Sekolah Swasta.
(30).
[1] Seksi
Kurikulum mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan kurikulum Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Luar Biasa.
[2] Seksi Tenaga Teknis mempunyai tugas
mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus ketenagaan Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Luar Biasa.
[3] Seksi Sarana Pendidikan mempunyai tugas
mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus sarana pendidikan Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar dan usaha wajib belajar, serta Sekolah Luar Biasa.
[4] Seksi Sekolah Swasta mempunyai tugas melakukan
kegiatan yang bersifat manajemen dalam rangka pembinaan Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Luar Biasa swasta.
(31).
Bidang Pendidikan Menengah Umum mempunyai
tugas membina dan mengurus Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama, selanjutnya
dalam Keputusan ini disebut SMP dan Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, yang
selanjutnya dalam Keputusan ini disebut SMA.
(32).
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada
nomor 31, Bidang Pendidikan Menengah Umum mempunyai fungsi :
a.
Membina kurikulum SMP dan SMA;
b.
Membina dan mengurus ketenagaan SMP dan SMA dalam
rangka pelaksanaan proses belajar-mengajar;
c.
Membina dan mengurus sarana pendidikan SMP
dan SMA dalam rangka pelaksanaan proses belajar-mengajar;
d.
Melakukan kegiatan yang bersifat manajemen
dalam rangka pembinaan SMP dan SMA swasta.
(33).
Bidang Pendidikan Menengah Umum, terdiri
dari:
a.
Seksi Kurikulum;
b.
Seksi Tenaga Pendidikan;
c.
Seksi Sarana Pendidikan Swasta.
(34).
[1] Seksi
Kurikulum mempunyai tugas mempersiapkan
bahan pembinaan kurikulum SMP dan SMA.
[2] Seksi Tenaga Teknis mempunyai tugas
mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus ketenagaan SMP dan SMA.
[3] Seksi Sarana Pendidikan mempunyai tugas
mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus sarana pendidikan SMP dan SMA.
[4] Seksi Sekolah Swasta mempunyai tugas melakukan
kegiatan yang bersifat manajemen dalam rangka pembinaan SMP dan SMA swasta.
(35).
Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan mempunyai
tugas membina dan mengurus Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama dan
Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas.
(36).
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada
nomor 35, Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan mempunyai fungsi:
a.
Membina kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan
Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas;
b.
Membina dan mengurus ketenagaan Sekolah
Menengah Kejuruan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas
dalam rangka pelaksanaan proses belajar-mengajar;
c.
Membina dan mengurus sarana pendidikan
Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertarna dan Sekolah Menengah Kejuruan
Tingkat Atas dalam rangka pelaksanaan proses belajar-mengajar;
d.
Melakukan kegiatan yang bersifat manajemen
dalam rangka pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertarna dan Sekolah
Menengah Kejuruan Tingkat Atas swasta.
(37).
Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan, terdiri
dari :
a.
Seksi Kurikulum;
b.
Seksi Tenaga Teknis;
c.
Seksi Sarana Pendidikan;
d.
Seksi Sekolah Swasta.
(38).
[1] Seksi Kurikulum mempunyai tugas mempersiapkan
bahan pembinaan kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama dan Sekolah
Menengah Kejuruan Tingkat Atas;
[2] Seksi Tenaga Teknis mempunyai tugas
mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus ketenagaan Sekolah Menengah Kejuruan
Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas;
[3] Seksi Sarana Pendidikan mempunyai tugas
mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus sarana pendidikan Sekolah Menengah
Kejuruan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas;
[4] Seksi Sekolah Swasta mempunyai tugas melakukan
kegiatan yang bersifat manajemen dalam rangka pembinaan Sekolah Menengah
Kejuruan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas swasta.
(39).
Bidang Peirdidikan Guru mempunyai tugas
membina dan mengurus sekolah/kursus pendidikan guru.
(40).
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada
nomor 39, Bidang Pendidikan Guru mempunyai fungsi :
a.
Membina kurikulum sekolah/kursus pendidikan
guru;
b.
Membina dan mengurus ketenagaan
sekolah/kursus pendidikan guru dalam rangka pelaksanaan proses belajar
mengajar;
c.
Membina dan mengurus sarana sekolah/kursus
pendidikan guru dalam rangka pelaksanaan proses belajar-mengajar;
d.
Melakukan kegiatan yang bersifat manajemen
dalam rangka pembinaan sekolah/kursus pendidikan guru swasta.
(41).
Bidang Pendidikan Guru, terdiri dari:
a.
Seksi Kurikulum;
b.
Seksi Tenaga Teknis;
c.
Seksi Sarana Pendidikan;
d.
Seksi Sekolah Swasta.
(42).
[1] Seksi Kurikulum mempunyai tugas mempersiapkan
bahan pembinuan kurikulum sekolah/kursus pendidikan guru.
[2] Seksi Tenaga Teknis mempunyai tugas
mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus ketenagaan sekolah/kursus pendidikan
guru.
[3] Seksi Sarana Pendidikan mempunyai tugas
mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus sarana sekolah/kursus pendidikan
guru.
[4] Seksi Sekolah Swasta mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan yang bersifat
manajemen dalam rangka pembinaan sekolah/kursus pendidikan guru swasta.
manajemen dalam rangka pembinaan sekolah/kursus pendidikan guru swasta.
(43).
Bidang Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas
membina dan mengurus kegiatan pendidikan masyarakat.
(44).
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada
nomor 43, Bidang Pendidikan Masyarakat mempunyai fungsi :
a.
Membina program kegiatan dan kurikulum serta
mengurus kegiatan pendidikan masyarakat;
b.
Membina dan mengurus ketenagaan pendidikan
masyarakat dalam rangka pelaksanaan proses belajar-mengajar;
c.
Membina dan mengurus sarana pendidikan proses
belajar mengajar.
(45).
Bidang Pendidikan Masyarakat terdiri
a.
Seksi Bina Program;
b.
Seksi Tenaga Teknis;
c.
Seksi Sarana Pendidikan.
(46).
[1] Seksi
Bina Program mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan program kegiatan dan
kurikulum serta mengurus kegiatan pendidikan masyarakat;
[2] Seksi Tenaga Teknis mempunyai tugas
mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus ketenagaan pendidikan masyarakat;
[3] Seksi Sarana Pendidikan mempnnyai tugas
mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus sarana pendidikan untuk pendidikan
masyarakat.
(47).
Bidang Pembinaan Generasi Muda mempunyai
tugas membina dan mengurus kegiatan pembinaan generasi muda termasuk pembinaan
kesiswaan, baik di sekolah maupun dl luar sekolah.
(48).
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada
nomor 47, Bidang Pembinaan Generasi Muda mempunyai fungsi:
a.
Membina program dan mengurus kegiatan
pembinaan generasi muda;
b.
Membina dan mengurus ketenagaan dalam rangka
pelaksanaan pembinaan generasi muda;
c.
Membina dan mcngurus sarana pendidikan dalam
rangka pelaksanaan pembinaan generasi muda;
d.
Membina kegiatan kesiswaan.
(49).
Bidang Pembinaan Generasi Muda terdiri dari :
a.
Seksi Bina Program
b.
Seksi Tenaga Teknis
c.
Seksi Sarana Pendidikan
d.
Seksi Pembinaan Kesiswaan
(50).
[1] Seksi
Bina Program mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan program dan mengurus
kegiatan pembinaan generasi muda;
[2] Seksi Tenaga Teknis mempunyai tugas
mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus ketenagaan pembinaan generasi muda;
[3] Seksi Sarana Pendidikan mempunyai tugas
mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus sarana pendidikan untuk pembinaan
generasi muda;
[4] Seksi Pembinaan Kesiswaan mempunyai tugas
mempersiapkan pembinaan
(51).
Bidang Keolahragaan mempunyai tugas membina
dan mengurus kegiatan keolahragaan.
(52).
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada
nomor 51, Bidang Keolahragaan mempunyai fungsi:
a. Membina
program dan mengurus kegiatan keolahragaan;
b. Membina
dan mengurus ketenagaan dalam rangka pelaksanaan pembinaan keolahragaan;
c. Membina
dan mengurus sarana dalam rangka pelaksanaan pembinaan keolahragaan.
(53).
Bidang Keolahragaan terdiri dari:
a. Seksi
Bina Program;
b. Seksi
Tenaga Teknis;
c. Seksi
Sarana Keolahragaan.
(54).
[ 1] Seksi
Bina Program mempwiyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan program dan mcngurus
kegiatan keolahragaan;
[2] Seksi Tenaga Teknis mempufiyai tugas
mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus ketenagaan keolahragaan;
[3] Seksi Sarana Keolahragaan mempunyai tugas
mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus sarana keolahragaan.
(55).
Bidang Kesenian mempunyai tugas membina dan
mengurus kegiatan kesenian.
(56).
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada
nomor 55, Bidang Kesenian mempunyai fungsi:
a. Membina
program dan mengurus kegiatan kesenian;
b. Membina
dan mengurus ketenagaan dalam rangka pelaksanaan pembinaan kesenian;
c. Membina
dan mengurus sarana kebudayaan dalam rangka pelaksanaan pembinaan kesenian.
(57).
Bidang Kesenian terdiri dari:
a. Seksi
Bina Program;
b. Seksi
Tenaga Teknis;
c. Seksi
Sarana Kebudayaan.
(58).
[1] Seksi Bina Program mempunyai tugas
mempersiapkan bahan pembinaan program dan mengurus kegiatan kesenian;
[2] Seksi
Tenaga Teknis mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus
kctenagaan untuk kegiatarn kesenian;
[3] Seksi Sarana Kebudayaan mempunyai tugas
mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus sarana kebudayaan untuk kesenian.
(59).
Bidang Permuseun.an mempunyai tugas membina
dan mengurus kegiatan permuseuman.
(60).
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada
nomor 59, Bidang Permuseuman mempunyai fungsi:
a. Membina
program kegiatan dan mengurus permuseuman;
b. Membina
dan mengurus ketenagaan dalam rangka pelaksanaan pembinaan permuseuman;
c. Membina
dan mengurus sarana dalam rangka pelaksanaan pembinaan permuseuman.
(61).
Bidang Permuseuman, terdiri dari:
a. Seksi
Bina Program;
b. Seksi
Tenaga Teknis;
c. Seksi
Sarana Kebudayaan.
(62).
[1] Seksi
Bina Program mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan program kegiatan dan
mengurus permuseuman;
[2] Seksi Tenaga Teknis mempunyai tugas
mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus ketenagaan untuk kegiatan
permuseuman;
[3]
Seksi Sarana Kebudayaan mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan
mengurus sarana kebudayaan untuk permuseuman.
(63).
Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan mempunyai
tugas membina dan mengurus kegiatan kesejarahan dan nilai tradisional,
kepurbakalaan, dan peninggalan nasional.
(64).
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada
nomor 63, Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan mempunyai fungsi:
a. Membina
program kegiatan dan mengurus kegiatan kesejarahan dan nilai tradisional,
kepurbakalaan, dan peninggalan nasional;
b. Membina
dan mengurus ketonfigaan dalam rangka pelaksanaan pembinaan kesejarahan dan
nilai tradisional kepurbakalaan, dan peninggalan nasional;
c. Membina
dan mengurus sarana dalam rangka pelaksanaan pembinaan kesejarahan dan nilai
tradisional kepurbakalaan, dan peninggalan nasional.
(65).
Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan, terdiri
dari:
a.
Seksi Bina Program;
b. Seksi
Tenaga 7eknis;
c. Seksi
Sarana Kebudayaan.
(66).
[1] Seksi
Bina Program mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan program kegiatan dan
n,engurus kegiatan kesejahteraan dan nilai tradisional, kepurbakalaan, dan
pcninggalan uasional;
[2] Seksi Tenaga Teknis mempunyai tugas
mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus ketenagaan untuk kesejahteraan dan
nilai tradisional, kepurbakalaan, dan peninggalan nasional;
[3] Seksi Sarana Kebudayaan mempunyai tugas
mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus sarana kebudayaan untuk kesejarahan
dan r.ilai tradisional, kepurbakalaan, dan peninggalan nasional.
(67).
[1] Para Pengawas pada:
a. Sekolah
Luar Biasa dan Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa;
b. SMP;
c. SMA;
d. Sekolah
Menengah Kejuruan Tingkat Pertama;
e. Sekolah
Menengah Kejuruan Tingkat Atas bidang teknologi industri;
f. Sekolah
Menengah Kejuruan Tingkat Atas bidang pendidikan ekonomi;
g. Sekolah
Menengah Kejuruan Tingkat Atas bidang teknologi pertanian dan lain-lain;
h. Sekolah
Menengah Kejuruan Tingkat Atas bidang teknologi kerumahtanggaan;
i. Sekolah
Menengah Kesenian dan Olahraga;
j. Sekolah/kursus
pendidikan guru yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
[2] Jumlah Pengawas untuk tiap jenis sekolah
sebagaimataa tersebut pada ayat (1) nomor ini didasarkan pada perbandingan
seorang Pengawas untuk tiap 15 (lima belas) sekolah negeri dan swasta, dengan
ketentuan sekurangkurangnya seorang Pengawas untuk setiap jenis sekolah.
[3] Pengawas mempunyai tugas mengendalikan dan menilai
pelaksanaan pendidikan dan pengajaran terhadap jenis sekolah tersebut pada ayat
(1) nomor ini, baik negeri maupun swasta.
[4] Pengawas berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Wilayah.
[5]
Pelaksanaan tugas Pengawas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Bidang
Pendidikan Dasar, Kepala Bidang Pendidikan dan Kepala Bidang Pendidikan Guru
dalam bidang yang sejenis dengan tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar