Laman

Kamis, 06 Desember 2012

Organisasi dan Tata Kerja Instansi Pendidikan

PENDAHULUAN
            Mempelajari tentang menajemen pendidikan memerlukan cakupan yang luas. Diawali dengan pemahaman konsep tentang menajemen itu sendiri yang dapat diartikan sebagai perencanaan dan pengolahan. Cakupan yang lebih luas lagi adalah hubungannya dengan pendidikan dan sistem pendidikan serta komponen-komponen pendidikan yang nantinya akan diatur sedemikian rupa hingga membentuk suatu system yang terarah dan terprogram dengan baik.
 Lembaga serta organisasi pendidikan adalah komponen penting dalam manajeman pendidikan. Lembaga dan organisasi pendidikan adalah penggerak dalam sistem pendidikan. Komponen tersebut harus mampu disusun, diatur dan diolah dengan baik agar mampu menggerakkan sistem pendidikan unruk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan.
            Di dalam sistem pendidikan yang telah ada, lembaga serta organisasi pendidikan sangat banyak dan beragam. Semua telah diklasifikasikan sesuai tingkatan dan tugas serta fungsinya masing-masing. Perlunya manajemen pendidikan disini adalah untuk mengatur serta mengolah seluruh lembaga serta organisasi yang ada untuk dapat saling berintegrasi dan berjalan sesuai tugas dan fungsinya dengan baik.
            Lembaga dan organisasi pendidikan tidak hanya terbatas pada sekolah-sekolah yang ada di masyarakat, tetapi seluruh organisasi maupun lembaga yang berberak dalam bidang pendidikan dan turut berfungsi menjalankan sistem pendidikan masuk dalam lembaga serta organisasi pendidikan. Sebut saja dari mulai instansi vertikal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan lembaga tertinggi dalam sistem pendidikan. Lembaga ini masih tersusun lagi atas lembaga-lembaga lain di bawahnya yang bekerja secaca terstuktur dan terkoordinir dengan baik sesuai peraturan yang ada. Seluruh lembaga dan organisasi yang ada dalam sistem pendidikan saat ini akan dijabarkan di dalam makalah Manajemen Lembaga dan Organisasi Pendidikan ini. Di dalam makalah ini juga dapat dilihat bagaimana srtuktur seluruh lembaga dan organisasi pendidikan khususnya yang ada di Indonesia berjalan, sehingga kita mampu mempelajari manajemen lembaga serta organisasi pendidikan tersebut dibuat untuk dapat berjalan dengan baik.
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
(Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
No : 0173/0/1983)

Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Klasifikasi
(1)  Instansi Vertikal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, meliputi:
a.    Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Provinsi, yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Kantor Wilayah;
b.    Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya yang merupakan pelaksana tugas Kantor Wilayah di Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan;
c.    Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan yang merupakan pelaksana tugas Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya di Kecamatan yang bersangkutan.

(2)  Kantor Wilayah adalah penyelenggara tugas dan fungsi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Departemen di Provinsi di bidang pendidikan dasar dan menengah, pendidikan luar sekolah, pemuda olah raga, dan kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)  Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang kepala.
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan Fungsi Departemen di Provinsi yang bersangkutan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada nomor 2, Kantor Wilayah mempunyai fungsi:
a.    Membina dan mengurus pendidikan dasar serta usaha wajib belajar;
b.    Membina dan mengajar pendidikan menengah umum;
c.    Membina dan mengurus pendidikan menengah kujuruan;
d.    Membina dan mengurus pendidikan guru;
e.    Membina dan mengurus pendidikan masyarakat;
f.     Membina dan mengurus kegiatan pembinaan generasi muda, termasuk pembinaan kesiswaan;
g.    Membina dan mengurus keolahragaan;
h.    Membina dan mengurus kesenian;
i.      Membina dan mengurus permuseuman;
j.      Membina dan mengurus sejarah dan nilai tradisional, kepurbakalaan, dan peninggalan nasional;
k.    Membina penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Asa;
l.      Memberikan pelayanan teknis dan manajemen kepada semua unsur di lingkungan Kantor Wilayah.
(4)  Kantor Wilayah diklasifikasikan menjadi 2 tipe, yaitu:
a.    Kantor Wilayah Tipe A;
b.    Kantor Wilayah Tipe B.
II. Susunan Organisasi Kantor Wilayah Tipe A
(5)  Kantor Wilayah Tipe A, terdiri dari:
a.    Koordinator Urusan Manajemen;
b.    Bagian Tata Usaha;
c.    Bagian Perencanaan;
d.    Bagian Kepegawaian;
e.    Bagian Keuangan;
f.     Bagian Perlengkapan;
g.    Bidang Pendidikan Dasar;
h.    Bidang Pendidikan Menengah Umum;
i.      Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan;
j.      Bidang Pendidikan Guru;
k.    Bidang Pendidikan Masyarakat;
l.      Bidang Pendidikan Generasi Muda;
m.  Bidang Keolahragaan;
n.    Bidang Kesenian;
o.    Bidang Permeseuman;
p.    Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan;
q.    Pengawas.
(6).      Koordinator Urusan Manajemen adalah pelaksana tugas sehari-hari Kepala Kantor Wilayah dibidang pembinaan, manajemen di lingkungan Kantor Wilayah.
(7).      Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan surat-menyurat, rumah tangga, dan memberikan penerangan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah.
(8).      Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 7, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.    melakukan urusan surat-menyurat;
b.    melakukan urusan rumah tangga;
c.    memberikan penerangan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah
(9).      Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
a.    Sub Bagian Persuratan;
b.    Sub Bagian Rumah Tangga;
c.    Sub Bagian Pmerulgan.
(10).   [1] Sub Bagian Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat dan kearsipan.
[2] Sub Bagian Rumah Tangga, mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan keamanan dalam Kantor Wilayah.
[3] Sub Bagian Penerangan, mempunyai tugas mempersiapkan bahan pemberian penerangan melaksanakan kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah.
(11).   Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data, penyusunan rencana dan program di Lingkungan Kantor Wilayah.
(12).   Untuk penyelenggaraan tugas tersebut pada nomor 11, Bagian Perencanaan mempunyai fungsi:
a.    pengumpulan dan mengolah data
b.    menyusun rencana dan program
c.    memonitor perkembangan pelaksanaan rencana dan program serta memperagakan data.
(13).   Bagian Perencanaan, terdiri dari:
a.    Sub Bagian Pengumpulan dan Pengelolaan Data;
b.    Sub Bagian Penyusunan Rencana dan Program;
c.    Sub Bagian Memonitor Pelaksanaan Rencana dan Program.
(14).    [1] Sub Bagian Pengumpulan dan Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data.
[2]  Sub Bagian Penyusunan Rencana dan Program mempunyai tugas mempersiapkan penyusunan Rencana dan Program.
[3] Sub Bagian Monitor Pelaksanaan Rencana dan Program mempunyai tugas memonitor perkembangan pelaksanaan Rencana dan Program serta memperagakan data.
(15).   Bagian Kepegawaian Kantor Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Pimpinan Departemen.
(16).   Untuk menyelenggarakan tugas tersebur pada nomor 15, bagian Kepegawaian mempunyai fungsi:
a.    melakukan pencatatan dan penerimaan serta mempersiapkan pengangkatan dan pemindahan pegawai edukatif edukatif dan manajemen
b.    mempersiapkan pemberhentian dan pemensiunan pegawai
c.    mengadakan keputusan dan surat kepegawaian lainnya serta merencanakan pengembangan pegawai.
(17).   Bagian Kepegawaian, terdiri dari :
a.    Sub Bagian Kepangkatan Pegawai Edukatif;
b.    Sub Bagian Kepangkatan Pegawai Manajemen;
c.    Sub Bagian Pemberhentian dan Pemensiunan;
d.    Sub Bagian Penggandaan dan Pengembangan Pegawai.
(18).   [1]  Sub Bagian Kepangkatan Pegawai Edukatif mempunyai tugas melakukan pencatatan dan penerimaan serta mempersiapkan pengangkatan, dan pemindahan pegawai Edukatif.
[2]  Sub Bagian Pengangkatan Pegawai Manajemen mempunyai tugas melakukan pencatatan dan penerimaan serta mempersiapkan pengangkatan, dan pemin­dahan pegawai manajemen.
[3]  Sub Bagian Pembehentian dan penerimaan mempunyai tugas mempersiapkan Pemberhentian dan Pemensiunan pegawai.
[4]  Sub Bagian Penggandaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas menggandakan keputusan dan surat kepegawaian lainnya serta mempersiap­kan penyusunan rencana pengembangan pegawai.
(19).   Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di ling­kungan Kantor Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Pimpinan Departemen.
(20).   Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada nomor 19, Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
a.    Menyusun anggaran rutin dan pembangunan;
b.    Melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggung­jawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan;
c.    Memonitor pelaksanaan anggaran.
(21).   Bagian Keuangan, terdiri dari :
a. Sub Bagian Penyusunan Anggaran;
b. Sub Bagian Pelaksanaan Anggaran;
c.  Sub Bagian Monitor Pelaksanaan Anggaran.
(22).    [1] Sub Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas menyusun anggaran rutin dan pembangunan.
[2] Sub Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas menerima, menyimpan, membayar, dan mempertanggungjawabkan semua penerimaan dan pengeluaran keuangan.
[3] Sub Bagian Monitor Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas memonitor perkembangan pelaksanaan anggaran.
(23).   Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan di lingkungan Kantor Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Pimpinan Departemen.
(24).   Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada nomor 23, Bagian Perlengkapan mempunyai fungsi:
a.    Melakukan pengurusan gedung dan perabot
b.    Melakukan pengurusan peralatan teknis, alat kantor, dan mobilitas;
c.    Melakukan pengurusan perbukuan;
d.    Melakukan inventarisasi dan mempersiapkan usul penghapusan barang perlengkapan.
(25).   Bagian Perlengkapan, terdiri dari :
a.    Sub Bagian Gedung dan Perabot
b.    Sub Bagian Peralatan Teknis, Alat Kantor, dan Mobilitas;
c.    Sub Bagian Perbukuan;
d.    Sub Bagian Inventarisasi dan Penghapusan.
(26).   [1]  Sub Bagian Gedung dan Perabot mempunyai tugas melakukan pengurusan gedung dan perabot.
[2]  Sub Bagian Peralatan Teknis, Alat Kantor, dan Mobilitas mempunyai tugas melakukan pengurusan peralatan teknis, alat kantor, dan mobilitas.
[3]  Sub Bagian Perbukuan mempunyai tugas melakukan pengurusan perbukuan.
[4]  Sub Bagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan inventarisasi dan mempersiapkan usul penghapusan barang perlengkapan.
(27).   Bidang Pendidikan Dasar mempunyai tugas membina dan mengurus Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan usaha wajib belajar, serta Sekolah Luar Biasa.
(28).   Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada nomor 27, Bidang Pendidikan Dasar mempunyai fungsi :
a.    Membina kurikulum Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Luar Biasa;
b.    Membina darn mengurus ketenagaan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Luar Biasa dalam rangka pelaksanaan proses belajar-mengajar;
c.    Membina dan mengurus sarana pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan usaha wajib belajar, serta Sekolah Luar Biasa dalam rangka pelaksanaan proses balajar-mengajar;
d.    Melakukan kegiatan yang bersifat manajemen dalam rangka pembinaan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Luar Biasa swasta.
(29).   Bidang Pendidikan Dasar, terdiri dari:
a.    Seksi Kurikulum;
b.    Seksi Tenaga Teknis;
c.    Seksi Sarana Pendidikan;
d.    Seksi Sekolah Swasta.
(30).   [1]  Seksi Kurikulum mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan kurikulum Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Luar Biasa.
[2] Seksi Tenaga Teknis mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus ketenagaan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Luar Biasa.
[3] Seksi Sarana Pendidikan mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus sarana pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan usaha wajib belajar, serta Sekolah Luar Biasa.
[4] Seksi Sekolah Swasta mempunyai tugas melakukan kegiatan yang bersifat manajemen dalam rangka pembinaan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Luar Biasa swasta.
(31).   Bidang Pendidikan Menengah Umum mempunyai tugas membina dan mengurus Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama, selanjutnya dalam Keputusan ini disebut SMP dan Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut SMA.
(32).   Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada nomor 31, Bidang Pendidikan Menengah Umum mempunyai fungsi :
a.    Membina kurikulum SMP dan SMA;
b.    Membina dan mengurus ketenagaan SMP dan SMA dalam rangka pelaksa­naan proses belajar-mengajar;
c.    Membina dan mengurus sarana pendidikan SMP dan SMA dalam rangka pelaksanaan proses belajar-mengajar;
d.    Melakukan kegiatan yang bersifat manajemen dalam rangka pembinaan SMP dan SMA swasta.
(33).   Bidang Pendidikan Menengah Umum, terdiri dari:
a.    Seksi Kurikulum;
b.    Seksi Tenaga Pendidikan;
c.    Seksi Sarana Pendidikan Swasta.
(34).   [1]  Seksi Kurikulum mempunyai tugas  mempersiapkan bahan pembinaan kurikulum SMP dan SMA.
[2] Seksi Tenaga Teknis mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus ketenagaan SMP dan SMA.
[3] Seksi Sarana Pendidikan mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus sarana pendidikan SMP dan SMA.
[4] Seksi Sekolah Swasta mempunyai tugas melakukan kegiatan yang bersifat manajemen dalam rangka pembinaan SMP dan SMA swasta.
(35).   Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan mempunyai tugas membina dan mengurus Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas.
(36).   Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada nomor 35, Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan mempunyai fungsi:
a.    Membina kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas;
b.    Membina dan mengurus ketenagaan Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas dalam rangka pelaksanaan proses belajar-mengajar;
c.    Membina dan mengurus sarana pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertarna dan Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas dalam rangka pelaksanaan proses belajar-mengajar;
d.    Melakukan kegiatan yang bersifat manajemen dalam rangka pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertarna dan Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas swasta.
(37).   Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan, terdiri dari :
a.    Seksi Kurikulum;
b.    Seksi Tenaga Teknis;
c.    Seksi Sarana Pendidikan;
d.    Seksi Sekolah Swasta.  
(38).    [1] Seksi Kurikulum mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas;
[2]  Seksi Tenaga Teknis mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus ketenagaan Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas;
[3]  Seksi Sarana Pendidikan mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus sarana pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas;
[4]  Seksi Sekolah Swasta mempunyai tugas melakukan kegiatan yang bersifat manajemen dalam rangka pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas swasta.
(39).   Bidang Peirdidikan Guru mempunyai tugas membina dan mengurus sekolah/kursus pendidikan guru.
(40).   Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada nomor 39, Bidang Pendidikan Guru mempunyai fungsi :
a.    Membina kurikulum sekolah/kursus pendidikan guru;
b.    Membina dan mengurus ketenagaan sekolah/kursus pendidikan guru dalam rangka pelaksanaan proses belajar mengajar;
c.    Membina dan mengurus sarana sekolah/kursus pendidikan guru dalam rangka pelaksanaan proses belajar-mengajar;
d.    Melakukan kegiatan yang bersifat manajemen dalam rangka pembinaan sekolah/kursus pendidikan guru swasta.
(41).   Bidang Pendidikan Guru, terdiri dari:
a.    Seksi Kurikulum;
b.    Seksi Tenaga Teknis;
c.    Seksi Sarana Pendidikan;
d.    Seksi Sekolah Swasta.
(42).    [1] Seksi Kurikulum mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinuan kurikulum sekolah/kursus pendidikan guru.
[2]  Seksi Tenaga Teknis mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus ketenagaan sekolah/kursus pendidikan guru.
[3]  Seksi Sarana Pendidikan mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus sarana sekolah/kursus pendidikan guru.
[4] Seksi Sekolah Swasta mempunyai tugas melaksanakan kegiatan yang bersifat
manajemen dalam rangka pembinaan sekolah/kursus pendidikan guru swasta.
(43).   Bidang Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas membina dan mengurus kegiatan pendidikan masyarakat.
(44).   Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada nomor 43, Bidang Pendidikan Masyarakat mempunyai fungsi :
a.    Membina program kegiatan dan kurikulum serta mengurus kegiatan pendidikan masyarakat;
b.    Membina dan mengurus ketenagaan pendidikan masyarakat dalam rangka pelaksanaan proses belajar-mengajar;
c.    Membina dan mengurus sarana pendidikan proses belajar mengajar.
(45).   Bidang Pendidikan Masyarakat terdiri
a.    Seksi Bina Program;
b.    Seksi Tenaga Teknis;
c.    Seksi Sarana Pendidikan.
(46).   [1]  Seksi Bina Program mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan program kegiatan dan kurikulum serta mengurus kegiatan pendidikan masyarakat;
[2] Seksi Tenaga Teknis mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus ketenagaan pendidikan masyarakat;
[3] Seksi Sarana Pendidikan mempnnyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus sarana pendidikan untuk pendidikan masyarakat.
(47).   Bidang Pembinaan Generasi Muda mempunyai tugas membina dan mengurus kegiatan pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kesiswaan, baik di sekolah maupun dl luar sekolah.
(48).   Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada nomor 47, Bidang Pembinaan Generasi Muda mempunyai fungsi:
a.    Membina program dan mengurus kegiatan pembinaan generasi muda;
b.    Membina dan mengurus ketenagaan dalam rangka pelaksanaan pembinaan generasi muda;
c.    Membina dan mcngurus sarana pendidikan dalam rangka pelaksanaan pembinaan generasi muda;
d.    Membina kegiatan kesiswaan.
(49).   Bidang Pembinaan Generasi Muda terdiri dari :
a.    Seksi Bina Program
b.    Seksi Tenaga Teknis
c.    Seksi Sarana Pendidikan
d.    Seksi Pembinaan Kesiswaan
(50).   [1] Seksi Bina Program mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan program dan mengurus kegiatan pembinaan generasi muda;
[2] Seksi Tenaga Teknis mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus ketenagaan pembinaan generasi muda;
[3]  Seksi Sarana Pendidikan mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus sarana pendidikan untuk pembinaan generasi muda;
[4]  Seksi Pembinaan Kesiswaan mempunyai tugas mempersiapkan pembinaan
(51).   Bidang Keolahragaan mempunyai tugas membina dan mengurus kegiatan keolahragaan.
(52).   Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada nomor 51, Bidang Keolahragaan mempunyai fungsi:
a.    Membina program dan mengurus kegiatan keolahragaan;
b.    Membina dan mengurus ketenagaan dalam rangka pelaksanaan pembinaan keolahragaan;
c.    Membina dan mengurus sarana dalam rangka pelaksanaan pembinaan keolahragaan.
(53).   Bidang Keolahragaan terdiri dari:
a.    Seksi Bina Program;
b.    Seksi Tenaga Teknis;
c.    Seksi Sarana Keolahragaan.
(54).   [ 1] Seksi Bina Program mempwiyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan program dan mcngurus kegiatan keolahragaan;
[2] Seksi Tenaga Teknis mempufiyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus ketenagaan keolahragaan;
[3]  Seksi Sarana Keolahragaan mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembina­an dan mengurus sarana keolahragaan.
(55).   Bidang Kesenian mempunyai tugas membina dan mengurus kegiatan kesenian.
(56).   Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada nomor 55, Bidang Kesenian mempunyai fungsi:
a.    Membina program dan mengurus kegiatan kesenian;
b.    Membina dan mengurus ketenagaan dalam rangka pelaksanaan pembinaan kesenian;
c.    Membina dan mengurus sarana kebudayaan dalam rangka pelaksanaan pem­binaan kesenian.
(57).   Bidang Kesenian terdiri dari:
a.    Seksi Bina Program;
b.    Seksi Tenaga Teknis;
c.    Seksi Sarana Kebudayaan.
(58).    [1] Seksi Bina Program mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan program dan mengurus kegiatan kesenian;
 [2] Seksi Tenaga Teknis mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus kctenagaan untuk kegiatarn kesenian;
[3] Seksi Sarana Kebudayaan mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus sarana kebudayaan untuk kesenian.
(59).   Bidang Permuseun.an mempunyai tugas membina dan mengurus kegiatan permuseuman.
(60).   Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada nomor 59, Bidang Permuseuman mempunyai fungsi:
a.    Membina program kegiatan dan mengurus permuseuman;
b.    Membina dan mengurus ketenagaan dalam rangka pelaksanaan pembinaan permuseuman;
c.    Membina dan mengurus sarana dalam rangka pelaksanaan pembinaan permuseuman.
(61).   Bidang Permuseuman, terdiri dari:
a.    Seksi Bina Program;
b.    Seksi Tenaga Teknis;
c.    Seksi Sarana Kebudayaan.
(62).   [1]  Seksi Bina Program mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan program kegiatan dan mengurus permuseuman;
[2] Seksi Tenaga Teknis mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus ketenagaan untuk kegiatan permuseuman;
[3] Seksi Sarana Kebudayaan mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus sarana kebudayaan untuk permuseuman.
(63).   Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan mempunyai tugas membina dan mengurus kegiatan kesejarahan dan nilai tradisional, kepurbakalaan, dan peninggalan nasional.
(64).   Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada nomor 63, Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan mempunyai fungsi:
a.    Membina program kegiatan dan mengurus kegiatan kesejarahan dan nilai tradisional, kepurbakalaan, dan peninggalan nasional;
b.    Membina dan mengurus ketonfigaan dalam rangka pelaksanaan pembinaan kesejarahan dan nilai tradisional kepurbakalaan, dan peninggalan nasional;
c.    Membina dan mengurus sarana dalam rangka pelaksanaan pembinaan kesejarahan dan nilai tradisional kepurbakalaan, dan peninggalan nasional.
(65).   Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan, terdiri dari:
a.    Seksi Bina Program;
b.    Seksi Tenaga 7eknis;
c.    Seksi Sarana Kebudayaan.
(66).   [1]  Seksi Bina Program mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan program kegiatan dan n,engurus kegiatan kesejahteraan dan nilai tradisional, kepurbakalaan, dan pcninggalan uasional;
[2] Seksi Tenaga Teknis mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus ketenagaan untuk kesejahteraan dan nilai tradisional, kepurbakalaan, dan peninggalan nasional;
[3] Seksi Sarana Kebudayaan mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan mengurus sarana kebudayaan untuk kesejarahan dan r.ilai tradisional, kepurbakalaan, dan peninggalan nasional.
(67).   [1] Para Pengawas pada:
a.    Sekolah Luar Biasa dan Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa;
b.    SMP;
c.    SMA;
d.    Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama;
e.    Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas bidang teknologi industri;
f.     Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas bidang pendidikan ekonomi;
g.    Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas bidang teknologi pertanian dan lain-lain;
h.    Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas bidang teknologi kerumahtanggaan;
i.      Sekolah Menengah Kesenian dan Olahraga;
j.      Sekolah/kursus pendidikan guru yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
[2]  Jumlah Pengawas untuk tiap jenis sekolah sebagaimataa tersebut pada ayat (1) nomor ini didasarkan pada perbandingan seorang Pengawas untuk tiap 15 (lima belas) sekolah negeri dan swasta, dengan ketentuan sekurang­kurangnya seorang Pengawas untuk setiap jenis sekolah.
[3]  Pengawas mempunyai tugas mengendalikan dan menilai pelaksanaan pendidikan dan pengajaran terhadap jenis sekolah tersebut pada ayat (1) nomor ini, baik negeri maupun swasta.
[4] Pengawas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
[5] Pelaksanaan tugas Pengawas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Kepala Bidang Pendidikan dan Kepala Bidang Pendidikan Guru dalam bidang yang sejenis dengan tugasnya.


Tidak ada komentar: